Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi
keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam
perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia
dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak
mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila
dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat
melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar