Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:
a. Bagaimana taubatnya?
b. Haruskah keduanya menikah?
c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?
d. Bagaimana nanti status anak keduanya?
Cara Taubatnya
Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha
yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para
ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
Pertama, keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
النَّدَمُ تَوْبَةٌ
“Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.”1
Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.
Kedua, melepaskan diri dan
menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak
lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan
mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita
(pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/bercampurbaur.
Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu
perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.
Ketiga, kemudian keduanya ber-‘azam/bertekad
kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga
beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada
hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang
telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon
ampunan kepada Allah.2
Haruskah Keduanya Menikah?
Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa
keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai
tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada
masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita
melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar
yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena
perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada
dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan
rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih
dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak
ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun
apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.
Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil,
maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah
melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini,
boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang
menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya.
Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.
Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat
dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih
berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
﴿الزَّانِي
لا يَنْكِحُ إِلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا
يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِيْنَ﴾
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)
Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.
Bagaimana Status Anak Keduanya?
Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut,
karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya
hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar