Zakat fitrah dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW
telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa
dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi
orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai)
shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa
saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah
biasa (bukan zakat fitrah)." (Hasan: Shahihul Ibnu Majah).
Berdasarkan
hadis tersebut, zakat fitrah dikeluarkan oleh siapa pun, baik laki-laki
maupun perempuan, baik orang dewasa atau anak-anak. Besar zakat fitrah
disebutkan dalam hadis berikut:
"Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’
gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun
perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau
menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat
Idul Fitri." (HR Bukhori Muslim).
Adapun zakat mal adalah harta
yang dikeluarkan atas harta yang telah dimiliki oleh seorang muslim.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah Islam, Merdeka,
berakal dan balig, serta sudah mencapai nisab.
Nisab adalah ukuran
atau batas terendah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Orang
yang hartanya telah mencapai atau melebihi nisab wajib mengeluarkan
zakat dengan dasar firman Allah:
"Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.'
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berpikir." (QS Al Baqarah: 219).
Harta yang dimaksud dalam ayat
tersebut adalah yang telah melebihi kebutuhan. Untuk mengukurnya, Islam
telah menentukan nisab zakat pada harta seseorang.
Syarat-syarat nisab:
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. 2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nisab berdasarkan hadis Rasulullah SAW, "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. 2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nisab berdasarkan hadis Rasulullah SAW, "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar